Senin, 03 Oktober 2011

lovelye

Navigation: Jurug.ComArtikel Pendidikan → Contoh Penulisan Proposal Bola Voli Terbaru

Contoh Penulisan Proposal Bola Voli Terbaru

Olahraga Bola Voli merupakan olahraga yang begitu memasyarakat, seperti halnya olahraga sepak bola. Bola voli dengan cepat menyebar hingga ke pelosok-pelosok desa di Indonesia jadi tidak heran kalau banyak klup bola voli di berbagai tempat, tidak hanya di kota-kota besar di desa-desa yang terpencilpun ada juga klup bola voli.
Dari banyaknya klup bola voli tersebut, tentunya sebuah event pertandingan dapat digelar. Sehinggga dari pertandingan-pertandingan antar klup bola voli akan dapat mencetak pemain voli yang bisa diandalkan dalam membela sebuah tim. Oleh karena itu saya berikan Contoh Proposal Bola Voli kepada Anda yang mungkin lagi bingung membuat sebuah proposal bola voli.
A. PENDAHULUAN
Segala puji bagi Allah SWT yang telah manciptakan alam semesta ini serta melimpahkan rahmat dan karunia-Nya bagi kita semua.
Sebagai generasi muda yang mengemban tugas untuk mengisi pembangunan disegala bidang, dalam hal ini kami juga ikut andil di dalamnya sebagai pelaku-pelaku pengembangan bidang olahraga khususnya di dalam olahraga bola volley. Dengan demikian kami harus berperan aktif dan proaktif sebagai pewaris dan generasi pengisi pembangunan, kami harus senantiasa menjadi motivator, dinamisator, fasilitator, stabilisator dan innovator yang baik, sehingga menjadi inspirasi bagi generasi muda selanjutnya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu adanya kegiatan yang nyata dan menyentuh yang dapat membangkitkan semangat serta kerjasama secara aktif, produktif dan edukatif sehingga akan mewujudkan rasa tanggung jawab dan rasa kebersamaan. Maka dengan adanya kejuaraan bola volley ini, diharapkan dapat menumbuhkan semangat berolahraga agar dapat mengembangkan jiwa sportivitas dan mewujudkan rasa tanggung jawab demi kemajuan dunia olahraga bola volley di kecamatan Cibeber.
B. DASAR PELAKSANAAN
Berdasarkan hasil musyawarah / rapat yang di selenggarakan oleh Ikatan Volly Tunas Jaya Hanjawar (IVO TUNAS JAYA) dan dihadiri para tokoh masyarakat pada tanggal 04 maret 2010.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Dengan diselenggarakannya kegiatan ini diharapkan masyarakat pecinta dan para pelaku olahraga bola volly lebih mampu memacu kemampuannya untuk menciptakan sekaligus melahirkan atlet-atlet yang handal, agar di masa yang akan datang dapat lebih mengapresiasikan dirinya dan daerahnya.
D. Visi dan Misi
Ikatan Volly Jurug memiliki Visi dan Misi sebagai berikut:
Misi
1. Mempererat tali silaturahmi antar sesama masyarakat pecinta dan pemain olahraga Bola Volly.
2. Menumbuh-kembangkan olahraga bola volly dikalangan generasi muda, tanpa narkoba.
3. Merangsang prestasi para pemain pemula.
4. Mendukung dan membantu program-program pemerintah dibidang Olahraga.
Visi:
“MENCIPTAKAN MASYARAKAT YANG SEHAT
DAN MELAHIRKAN TUNAS-TUNAS YANG BERJAYA TANPA NARKOBA”
E. LOKASI
Lapangan Bola Volly IVO Tunas Jaya, beralamat: Kp. Hanjawar, Rt/Rw: 02/02; Desa Cikondang-Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur.
F. WAKTU DAN PELAKSANAAN
Pertandingan
Hari                                        : Minggu
Tanggal                                 : 28 Maret 2010
Pendaftaran
Tanggal                                 : 05 s/d 25 Maret 2010
Tempat                                  : Lapang Bola Volly Tunas Jaya Hanjawar
Technical Meeting
Hari/Tanggal                       : Sabtu, 26 maret 2010
Tempat                                : Lapang Bola Volly Subur Makmur
G. SUSUNAN KEPANITIAAN
PELINDUNG                       : KEPALA DESA SUBUR MAKMUR
PENASEHAT                        : TOKOH MASYARAKAT SUBUR MAKMUR
KETUA                                  : DINDIN MARTADINATA
WAKIL KETUA                    : ACE S
SEKERTARIS                        : E.RIDWAN
BENDAHARA                      : KARTINAH
SEKSI-SEKSI                        :
• SEKSI HUMAS :
1.U.HENDRA
2.HILAL
• SEKSI USAHA :
1.OKI
2.RINA
3.A. YUDI
• SEKSI LOGISTIK :
1.MASTUR GOJALI
2.DAN DAN I.P
3.DANI RAMDANI
• SEKSI PERTANDINGAN:
1.IMAM HIDAYAT SIREGAR, S.pd
2.FIRMAN
• SEKSI KEBERSIHAN:
1.U.ISKANDAR
2.IIN NASIKIN
• SEKSI KEAMANAN:
1.DAYAT
2.ULE
3.DASEP
H. RENCANA ANGGARAN BIAYA
NO ANGGARAN BIAYA RP
1 Dana Kesekretariatan + ATK                                    380.000
2 Pembuatan Bendera + Atribut                                  90.000
3 Pembuatan SCORING BOARD                                  80.000
4 Dana Perbaikan Lapangan                                         250.000
5 Dana Properti Lapangan                                            200.000
6 Transportasi Perizinan                                                150.000
7 P3K                                                                                     120.000
8 Sound System @10ribu x 30 hari                            300.000
9 Peralatan Listrik                                                               80.000
10 Dana Rapat PANPEL                                                  135.000
11 Wasit @ 20ribu x 30 hari                                          600.000
12 Hadiah Pembinaan
Juara I Putra                                                                       700.000
Juara II Putra                                                                      500.000
Juara III Putra                                                                    250.000
Juara I Putri                                                                        500.000
Juara II Putri                                                                       300.000
Juara III Putri                                                                      150.000
13 Trophi @ 6 buah                                                         400.000
14 Bola @ 1 buah                                                              300.000
15 Net                                                                                   100.000
16 Dana Taktis                                                                   450.000
Jumlah                                                                              6.035.000
Terbilang: enam juta tiga puluh lima ribu rupiah
I. SUMBER BIAYA
1. Biaya Pendaftaran @ 30 team x 50.000,00 : Rp. 1.500.000,-
2. Sponsor : Rp. –
3. Donatur Aghniya : Rp. –
4. Total Defisit:
RENCANA ANGGARAN BIAYA – SUMBER BIAYA
Rp. 6.035.000 – Rp. 1.500.00 =                                     Rp. 4.535.000
Terbilang: empat juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah
J. PENUTUP
Dengan Memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa Penyusunan Proposal Pelaksanaan kejuaraan Bola Volley Tunas Jaya CUP I Tim bola voli Putra dan putri tahun 2010, akhirnya dapat terselesaikan dengan baik. Menyadari masih banyak kekurangan dalam penyusunan ini, kami mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak sebagai bahan masukan atau pedoman. Atas perhatian dan dukungannya, kami mengucapkan terima kasih. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu menyertai usaha dan perjuangan kita.
Amin
SURAT PERNYATAAN
YANG BERTANDA TANGAN DI BAWAH INI:
NAMA LENGKAP : ………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………
Perusahaan : ………………………………………………
Alamat : ………………………………………………
Telephon/Fax : ………………………………………………
Menyatakan bersedia menjadi sponsor pada kegiatan:
IVO TUNAS JAYA CUP I
PILIHAN SPONSOR:
1. Sponsor Tunggal
2. Sponsor Utama
3. Sponsor Pendamping
4. CO SPONSOR
UNTUK URUSAN SELANJUTNYA DAPAT MENGHUBUNGI :
Nama lengkap : ………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………….
Alamat : ……………………………………………………….
Telephon/fax : ……………………………………………………….
…………, ………………………….2010
(…………………………………………….)
Nama lengkap,ttd & cap perusahaan
Barangkali proposal diatas belum cukup untuk mencakup maksud dan tujuan kegiatan Anda, sehingga Anda dapat merubah, mengurangi maupun menambahkan kata-kata yang sesuai dengan maksud dan tujuan Anda
Download Proposal Bola Voli di sini

Infomations

contoh proposal olahraga, proposal olahraga, proposal bola volly, PROPOSAL BOLA VOLI, contoh proposal olah raga, contoh proposal bola voli, proposal olahraga bola voli, proposal pertandingan sepak bola, proposal olah raga, contoh proposal pertandingan, contoh proposal olahraga sepak bola, contoh proposal olahraga voli, makalah bola voli, proposal pertandingan, contoh proposal bola volly, proposal pertandingan bola volly, contoh proposal turnamen bola voli, contoh penulisan proposal, proposal pertandingan volly, makalah bola volly, Tags: , , , , ,
Written by jurug

Tag Cloud
  • Soup Recipe
  • Compas
  • Compass
  • Compasses
  • Recipe Soup
  • Love Letter
  • Apple Pies
  • Soup Recipes
  • Home alarm system
  • Apple Pie
One Response

  1. Wah siip bngt…
    Jd pengen nyari sponsor nih untuk tim voly ku.

Leave a Reply

tugas

 
 

Contoh proposaL “pengaruh latihan skipping terhadap tinggi loncatan vertical jump”

BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Kemampuan vertical jump dalam cabang bola voli adalah kebutuhan mutlak yang harus dimiliki oleh setiap pemain voli, karena vertical jump sangat dibutuhkan setiap pemain untuk melakukan serangan kedaerah lapangan lawan untuk mendapatkan point. Semakin tinggi vertical jumpnya biasanya memiliki pukulan yang sangat mematikan, jadi mengapa vertical jump sangat penting dimiliki dan ditingkatkan oleh pemain voli.
Club bola voli dhaksinarga gunungkidul adalah club yang membina atlit bola voli dari level usia dini sampai senior. Dari level usia dini pun kemampuan vertical jump sudah dilatih dengan berbagai macam latihan agar nantinya kemanpuan loncatan vertical jump bisa bekembang dan meningkat. Jadi kemampuan vertical jump sangat penting dalam permainan bola voli. Khususnya untuk pemain remaja latihan ini harus ditingkatkan, karena dalam masa ini pemain remaja mengalami perkembangan secara cepat dari fisiologis maupun fisik.
Salah satu latihan yang sering dilakukan untuk meningkatkan kemampuan vertical jump ini adalan latihan skipping, karena dengan latihan skipping ini akan memperoleh keguanan yang sangat banyak untuk berbagai macam otot yang digunakan untuk melakukan vertical jump. Selain bermanfat banyak, latihan skipping ini juga sangat sederhana dan bisa dilakukan dimana saja.
Berdasarkan latar belakang ini saya tertarik untuk meneliti pengaruh latihan terhadap loncatan vertical jump pemain level remaja di club bola voli dhaksinarga tahun 2009.
B. Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas identifikasi masalah yang mendorong saya untuk melakukan penelitian berkenaan judul diatas.
1. Perkembangan kemanpuan vertical jump pada level remaja kurang cepat.
2. Pemain level remaja kurang mendapat variasi latihan untuk meningkatkan kemampuan vertical jump.
3. Latihan sekipping merupakan latihan yang jarang diberikan kepada pemain level remaja di club bola voli dhaksinarga.
C. Batasan Masalah
Dalam penelitian ini akan dibatasi masalah “ Pengaruh Latihan skipping Terhadap Tinggi Loncatan Vertical Jump Pemain Level Remaja di Club Dhaksinarga Tahun 2009”
D. Rumusan Masalah
Berpijak pada uraian latar belakang masalah diatas, saya akan mengajukan perumusan masalah yang nantinya akan terjawab melalui penelitian yang saya lakukan. Adapun perumusan yang saya ajukan adalah:
1. Adakan terdapat pengaruh antara latihan skipping terhadap tinggi loncatan vertical jump pemain level remaja di club dhaksinarga. Tshun 2009?
2. Apakan pengaruh tersebut rendah, sedang atau signifikan, antara latihan skipping dengan tinggi loncatan vertical jump pemain level remaja di club dhaksinarga. Tshun 2009?
E. Tujuan Penelitian
Tujuan saya dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Ada pengaruh antara latihan skipping dengan tingi loncatan vertical jump pemain level remaja di club dhaksinarga. Tahun 2009.
2. Pengaruh tersebut signifikan, antara latihan skipping dengan tinggi loncatan vertical jump pemain level remaja di club dhaksinarga. Tahun 2009.
F. Kegunaan Penelitian
Kegunaan dalam penelitian ini adlah sebagai berikut:
1. Untuk pemain
Dapat mengetahui seberapa tinggi loncatan vertical jumpnya sendiri, sehingga bisa menjadi patokan untuk menambah latihan skipping untuk memperoleh loncatan yang lebih tinggi.
2. Untuk pelatih
Bisa dijadikan pedoman untuk meningkatkan tinggi loncatan vertical jump pemain yang memiliki loncatan yang rendah, dan dengan penelitian ini latihan skipping bisa diterapkan kepada atlit yang lainnya atu level usia dini.
3. Untuk club
Sebagai sumbangan pemikiran club untuk membuat program latihan dan untuk menyempurnakan program yang sudah ada.
BAB II
KAJIAN TEORI DAN PENGAJUAN HIPOTESIS
A. Kajian Teori
Skipping merupakan olahraga yang sejak zaman dulu digemari dari berbagai Negara, olah raga skipping sesungguhnya merupakan olahraga yang mengunakan seutas tali untuk melakukan lompatan. Olah raga sekiping ini degemari oleh atlit-atlit dari berbagai macam cabang, misalnya bola voli, badminton, tinju, dan oalhraga yang lain. Mengapa olah raga skipppingini sangat digemari? Tidak heran olahraga ini digemari, karena dengan melakukan olahraga skipping ini dapat meningkatkan kekuatan,kelincahan, keseimbangan, dan masih bnyak lagi yang didapat dengan melakukan olahraga skipping ini. Dengan melakukan skipping otot-otot yang dgunakan menyeluruh bagian tubuh, jadi dengan satu macam olahraga ini maka manfaat yang didapat juga sangan menyeluruh. Olahraga ini sampai saat ini masih menjadi pilihan dari berbagai cabang olahraga. Sampai saat ini juga perkembangan skipping juga sangat hebat, skipping mengalami perkembanan dari segi fariasi pengunaan maupun bahan yang digunakan. Zaman dahulu skipping digunakan hnya untuk meloncat satu atau dua macam loncatan saja namun sekarang variasi penggunaan skipping sangat variatif dan berkembang berbagai macam variasi, selain itu bahan yang digunakan untuk membuat skipping pada zaman dulu hanya tali saja dan pegangannya Cuma dari kayu, namun sekarang dengan berkembangnya zaman bahan skipping bisa dari plastik yang bahannya ringan dan mudah digunakan.
Vertical jump adalah kemampuan seseorang untuk melakukan loncatan lurus keatas dan tidak menggunakan awalan(jurnal olahraga SMP 1 ngawen GK 2007).
Vertical jump juga bisa diartikan gerakan meloncat setinggi-tingginya dengan vokus kekuatan otot tungkai untuk mencapai loncatan lurus keatas dengan maksimal. Vertical jum ini biasanya banyak digunakan oleh beberapa cabang olahraga misalnya bolavoli, basket, dan lain sebagainya. Karena dalam olahraga tersebut vertical jump sangat penting, misalya pada cabang voli, dalam cabang ini untuk menyerang lawan dan menghindari blok dari lawan pemain harus meloncat vertical jump agar lompatan lebih tinggi dan bisa memukul bola pada titik tertinggi, khususnya posisi quiker (bola cepat) karerna posisi ini biasanya tidak mempunyai banyak awalan jadi kemampuan vertical jumpnya harus bagus.
B. Penelitian Yang Relevan
Penelitian ini sudah pernah diteliti oleh mahasiswa UNY juga, namun kebanyakan probandus yang diteliti sudah memasuki usia senior. Maka dari itu saya berfikir untuk meneliti pengaruhnya pemain pada level ramaja, karena pada masa itu masih mengalami pertumbuhan fisiologis maupun fisik.
C. Kerangka Berfikir
Pengaruh latihan skipping terhadap tinggi loncatan vertical jump merupakan aktifitas yang sangat efisien. Peningkatan vertical jump untuk cabang bola voli dapat ditingkatkan dengan latihan skipping. Dengan demikian secara teoritik dapat diduga ada hubungan antara latihan skiping dengan tinggi loncatan vertical jump dalam cabang bola voli.
D. Paradigma Penelitian
Dalam penelitian ini mengenai pengaruh antara fariabel bebas (x) dan variable terikat (y), yaitu antara latihan skipping(x) dengan tinggi loncatan vertical jump(y). model keterkaitan antara variable-variabel tersebut dapat digambarkan sebagai berikut :
H
Gambar1. Paradikma Penelitian
Keterangan:
X : Latihan Skipping
Y: Tinggi Loncatan
H: Pengaruh Latihan Skipping Terhadap Tinggi Loncatan Vertical Jump
E. Hipotesis
1. Pengertian Hipotesis
Hipotesis menurut Singarimbun dan Sofyan Efendi (1989) “ adalah kesimpulan sementara atau preponsentatif tentang hub dua variable atau preponsentatif tentang hubungan dua variable atau lebih. Pengertian lainnya adalh jawaban yang bersifat sementara terhadap permasalahan penelitian sampai terbukti melalui data yang terkumpul” ( Suharsimi Arikunto , 1991: 62)
2. Hipotesis
Ada pengaruh positif yang signifikan antara latihan sekipping dengan tinggi loncatan vertical jump pemain level remaja di club Dhaksinarga tahun 2009.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
A. Pendekatan Penelitian
Pendekatan dalam penelitian dibedakan menjadi dua macam yaitu :
1. pendekatan kwantitatif
Ialah “data atau informasi yang dikiumpulkan diwujudkan dalam bentuk kwantitatif atau angka, sehingga analisisnya berdasarkan angkatersebut menggunakan angka statistic”.
2. Pendekatan kualitatif
Ialah “ data atau gambaran tentang sutu kejsdian secara menyeluruh konstektual dan bermakna sehingga analisisnya mengunakan prinsip logika (Fx. Sudarsono, 19880.
B Tempat dan waktu penelitian
1. Tempat
Tempat penulis melakukan penelitian pada anggota Bola Voli dhaksinarga kelompok remaja tahun 2009
2. waktu penelitian
Penelitian ini dimungkinkan berlangsung pada tahun 2009
C. Variabel penelitian
1. Pengertian variabel
Variabel sebagai sebuah konsep seperti halnya laki-laki dalam konsep jenis kelamin, insaf dalam konsep kesadaran . menurut Sutrisno Hadi, variabel sebagai gejala bervariasi dalam suatu penelitian. Sedangkan menurut Suharsimi Arikuntoko (2002) adalah obyek penelitian atu apa yang menjadi titik perhatian suatu penelitian.
2. Macam Variabel
Variabel dibagi menjadi 2 macam yaitu variabel dipenden, variabel independent.
a. Variabel dependen adlah variabel terikat atau tergantung.
b. Varibel independent adalah variabel bebas.
3. Variabel dalam penelitian ini
Berdasarkan pendapat ahli tersebut maka dalam penelitian ini terdapat 2 variabel yaitu :
a. variabel X, latihan skiping
b. variabel Y, tinggi loncatna vertical jump
jika ditinjau dari hubungan antar variabel terdapat satu jenis variabel bebas dan variabel terikat.
D. Populasi dan sample Penelitian
1. Populasi penelitian
Penelitian populasi dilakukan oleh peneliti yang akan meneliti semua elemen yang ada dalam wilayah penelitian. Pendapat tersebut merupakan pendapar Suharsimi Arikuntoko (1996) “Yang dimaksutd populas
2. Sampel.
Pengertian sample dikemukakan oleh sutrisno Hadi (1996) adalah sejumlah penduduk yang kurang dari jumlah populasi. Sedangkan menurut Sudjana (1986) sample adalah sebagian yang diambil dari populasi.
E. Metode pengumpulan data
Menurut Suharsimi Arikuntoko untuk mengumpulkan data dalam penelitian ada beberapa yaitu, tes, quintioners atau angket, wawancara, observasi dan dokumentasi.
Dari uraian diatas peneliti menggunakan cara sebagai berikut.
1. metode pretest
Metode pretest adalah metode dimana semua disuruh melakukan gerakan tanpa melakukan perlakuan terlebih dahulu. Pretest dilakukan untuk mengetahui seberapa besar kemampuan maksimal setiap individu untuk melakukan vertical jump sebelum diberi perlakuan skipping .
2. posttest
Metode posttest merupakan metode untuk mengetahui apakah ada perbedaan setelah mendapat perlakuan. Disini posttest dilakukan untuk mengetahui perbedaan tinggi vertical jump setelah mendapat perlakuan.
F. Instrumen pengumpulan data
instrument pengumpulan data mempunyai peranan sangat penting dalam suatu penelitian. Instrument penelitian adalah alat pada waktu penelitian saat mengunakan metode(Suhartini Arikuntoko, 1996).
Prosedur untuk mendapatkan instrument yang baik menutut terdiri dari enam cara yaitu :
1. Menentukan Definisi Variabel
2. menentukan indicator
3. menetukan sub indikator
4. menyusun item
5. penyuntingan
6. uji coba.
G. Analisis Data
Merupakan analisis data dengan menggunakan data dalam bentuk anggka. Kemudian untuk mengolah data tentang Pengaruh latiha skipping terhadap loncatan vertical jump pemain level remaja club dhaksinarga, maka penulis mengunakan tehnik pretest dan posttest.
TUGAS METODOLOGI PENELITIAN
BAB I, II, III
“ PENGARUH LATIHAN SKIPPING TERHADAP LONCATAN VERICAL JUMP PEMAIN VOLI LEVEL REMAJA CLUB DHAKSINARGA”
Disusun oleh:
Afristian Ismadraga 07601241059
PENDIDIKAN JASMANI KESEHATAN DAN REKREASI
FAKULTAS ILMU KEOLAHRAGAAN
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Daftar pustaka:
- http://myblog4famouser.com/manfaat-skipping-olahraga-skipping-lompat-tali
- http://www.kotasatelit.com/forums/showthread.php?t=11795
- http://www.bloggaul.com/adhiamin_team/readblog/77340/smash-semi-bola-voli
- http://digilib.unnes.ac.id/gsdl/collect/skripsi/index/assoc/HASH7c06/8abe364c.dir/doc.pdf
~ oleh afristianismadraga pada Januari 6, 2010.

Tinggalkan Balasan

Gravatar
 
Follow

Get every new post delivered to your Inbox.
Join 0 other followers

Selasa, 15 Februari 2011

contoh kasus malpraktek


Gas Medik Yang Tertukar [1]

Seorang pasien menjalani suatu pembedahan di sebuah kamar operasi. Sebagaimana layaknya, sebelum pembedahan dilakukan anestesi terlebih dahulu. Pembiusan dilakukan oleh dokter anestesi, sedangkan operasinya dipimpin oleh dokter ahli bedah tulang (ortopedi).
Operasi berjalan lancar. Namun, tiba-tiba sang pasien mengalami kesulitan bernafas. Bahkan setelah operasi selesai dilakukan, pasien tetap mengalami gangguan pernapasan hingga tidak sadarkan diri. Akibatnya, ia harus dirawat terus menerus di perawatan intnsif dengan bantuan mesin pernapasan (ventilator). Tentu kejadian ini sangat mengherankan. Pasalnya, sebelum dilakukan operasi, pasien dalam keadaan baik, kecuali masalah tulangnya.
Usut punya usut, ternyata kedapatan bahwa ada kekeliruan pada pemasangan gas anestesi (N2O) yang dipasang pada mesin anestesi. Harusnya gas N2O, ternyata yang diberikan gas CO2. Padahal gas CO2 dipakai untuk operasi katarak. Pemberian CO2 pada pasien tentu mengakibatkan tertekannya pusat-pusat pernapasan (respiratory distress) sehingga proses oksigenasi menjadi sangat terganggu, pasien menjadi tidak sadar dan akhirnya meninggal. Ini sebuah fakta penyimpangan ”sederhana”, namun berakibat fatal.
Dengan kata lain, ada sebuah kegagalan dalam proses penempatan gas anestesi. Dan ternyata, di rumah sakit tersebut tidak ada standar-standar (SOP) pengamanan pemakaian gas yang dipasang di mesin anestesi. Padahal harusnya ada standar, siapa yang harus memasang, bagaimana caranya, bagaimana monitoringnya, dan lain sebagainya. Idealnya dan sudah menjadi keharusan bahwa perlu ada sebuah standar yang tertulis (misalnya warna tabung gas yang berbeda), jelas, dengan formulir yang memuat berbagai prosedur tiap kali harus ditandai (cross) dan ditandatangani. Seandainya, prosedur ini ada, tentu tidak akan ada, atau kecil kemungkinan terjadinya kekeliruan. Dan kalaupun terjadi, akan cepat diketahui siapa yang bertanggung jawab.
Karena itulah, aturan-aturan dan SOP ini sangat penting, yang termasuk dalam PDRS (peraturan dasar rumah sakit) atau PD Medik (peraturan dasar medik / Hospital by Laws & Medical by Laws) dan dapat dipakai untuk pertimbangan-pertimbangan dalam memutuskan perkara karena Hospital by Laws dapat merupakan ”perpanjangan tangan hukum”.

pengertian malpraktek


meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak-haknya merupakan salah satu indicator positif meningkatnya kesadaran hukum dalam masyarakat. Sisi negatifnya adalah adanya kecenderungan meningkatnya kasus tenaga kesehatan ataupun rumah sakit di somasi, diadukan atau bahkan dituntut pasien yang akibatnya seringkali membekas bahkan mencekam para tenaga kesehatan yang pada gilirannya akan mempengaruhi proses pelayanan kesehatan tenaga kesehatan dibelakang hari. Secara psikologis hal ini patut dipahami mengingat berabad-abad tenaga kesehatan telah menikmati kebebasan otonomi paternalistik yang asimitris kedudukannya dan secara tiba-tiba didudukkan dalam kesejajaran. Masalahnya tidak setiap upaya pelayanan kesehatan hasilnya selalu memuaskan semua pihak terutama pasien, yang pada gilirannya dengan mudah menimpakan beban kepada pasien bahwa telah terjadi malpraktek.
Dari definisi malpraktek “adalah kelalaian dari seseorang dokter atau perawat untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama”. (Valentin v. La Society de Bienfaisance Mutuelle de Los Angelos, California, 1956). Dari definisi tersebut malpraktek harus dibuktikan bahwa apakah benar telah terjadi kelalaian tenaga kesehatan dalam menerapkan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang ukurannya adalah lazim dipergunakan diwilayah tersebut. Andaikata akibat yang tidak diinginkan tersebut terjadi apakah bukan merupakan resiko yang melekat terhadap suatu tindakan medis tersebut (risk of treatment) karena perikatan dalam transaksi teraputik antara tenagakesehatan dengan pasien adalah perikatan/perjanjian jenis daya upaya (inspaning verbintenis) dan bukan perjanjian/perjanjian akan hasil (resultaa verbintenis).
Apabila tenaga tenaga kesehatan didakwa telah melakukan kesalahan profesi, hal ini bukanlah merupakan hal yang mudah bagi siapa saja yang tidak memahami profesi kesehatan dalam membuktikan ada dan tidaknya kesalahan.
Dalam hal tenaga kesehatan didakwa telah melakukan ciminal malpractice, harus dibuktikan apakah perbuatan tenaga kesehatan tersebut telah memenuhi unsur tidak pidanya yakni :
a. Apakah perbuatan (positif act atau negatif act) merupakan perbuatan yang tercela
b. Apakah perbuatan tersebut dilakukan dengan sikap batin (mens rea) yang salah (sengaja, ceroboh atau adanya kealpaan). Selanjutnya apabila tenaga perawatan dituduh telah melakukan kealpaan sehingga mengakibatkan pasien meninggal dunia, menderita luka, maka yang harus dibuktikan adalah adanya unsur perbuatan tercela (salah) yang dilakukan dengan sikap batin berupa alpa atau kurang hati-hati ataupun kurang praduga.
Dalam kasus atau gugatan adanya civil malpractice pembuktianya dapat dilakukan dengan dua cara yakni :

1. Cara langsung

Oleh Taylor membuktikan adanya kelalaian memakai tolok ukur adanya 4 D yakni :
  1. Duty (kewajiban)
Dalam hubungan perjanjian tenaga perawatan dengan pasien, tenaga perawatan haruslah bertindak berdasarkan
(1)   Adanya indikasi medis
(2)   Bertindak secara hati-hati dan teliti
(3)   Bekerja sesuai standar profesi
(4)   Sudah ada informed consent.
  1. Dereliction of Duty (penyimpangan dari kewajiban)
Jika seorang tenaga perawatan melakukan asuhan keperawatan menyimpang dari apa yang seharusnya atau tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan menurut standard profesinya, maka tenaga perawatan tersebut dapat dipersalahkan.
  1. Direct Causation (penyebab langsung)
  2. Damage (kerugian)
Tenaga perawatan untuk dapat dipersalahkan haruslah ada hubungan kausal (langsung) antara penyebab (causal) dan kerugian (damage) yang diderita oleh karenanya dan tidak ada peristiwa atau tindakan sela diantaranya., dan hal ini haruslah dibuktikan dengan jelas. Hasil (outcome) negatif tidak dapat sebagai dasar menyalahkan tenaga perawatan.
Sebagai adagium dalam ilmu pengetahuan hukum, maka pembuktiannya adanya kesalahan dibebankan/harus diberikan oleh si penggugat (pasien).

2. Cara tidak langsung

Cara tidak langsung merupakan cara pembuktian yang mudah bagi
pasien, yakni dengan mengajukan fakta-fakta yang diderita olehnya
sebagai hasil layanan perawatan (doktrin res ipsa loquitur).
Doktrin res ipsa loquitur dapat diterapkan apabila fakta-fakta yang ada memenuhi kriteria:
a. Fakta tidak mungkin ada/terjadi apabila tenaga perawatan tidak lalai
b. Fakta itu terjadi memang berada dalam tanggung jawab tenaga perawatan
c. Fakta itu terjadi tanpa ada kontribusi dari pasien dengan perkataan lain tidak ada contributory negligence.
gugatan pasien .
Upaya pencegahan malpraktek :
1. Upaya pencegahan malpraktek dalam pelayanan kesehatan
Dengan adanya kecenderungan masyarakat untuk menggugat tenaga medis karena adanya malpraktek diharapkan tenaga dalam menjalankan tugasnya selalu bertindak hati-hati, yakni:
a. Tidak menjanjikan atau memberi garansi akan keberhasilan upayanya, karena perjanjian berbentuk daya upaya (inspaning verbintenis) bukan perjanjian akan berhasil (resultaat verbintenis).
b. Sebelum melakukan intervensi agar selalu dilakukan informed consent.
c. Mencatat semua tindakan yang dilakukan dalam rekam medis.
d. Apabila terjadi keragu-raguan, konsultasikan kepada senior atau dokter.
e. Memperlakukan pasien secara manusiawi dengan memperhatikan segala kebutuhannya.
f. Menjalin komunikasi yang baik dengan pasien, keluarga dan masyarakat sekitarnya.
2. Upaya menghadapi tuntutan hukum
Apabila upaya kesehatan yang dilakukan kepada pasien tidak memuaskan sehingga perawat menghadapi tuntutan hukum, maka tenaga kesehatan seharusnyalah bersifat pasif dan pasien atau keluarganyalah yang aktif membuktikan kelalaian tenaga kesehatan.
Apabila tuduhan kepada kesehatan merupakan criminal malpractice, maka tenaga kesehatan dapat melakukan :
a. Informal defence, dengan mengajukan bukti untuk menangkis/ menyangkal bahwa tuduhan yang diajukan tidak berdasar atau tidak menunjuk pada doktrin-doktrin yang ada, misalnya perawat mengajukan bukti bahwa yang terjadi bukan disengaja, akan tetapi merupakan risiko medik (risk of treatment), atau mengajukan alasan bahwa dirinya tidak mempunyai sikap batin (men rea) sebagaimana disyaratkan dalam perumusan delik yang dituduhkan.
b. Formal/legal defence, yakni melakukan pembelaan dengan mengajukan atau menunjuk pada doktrin-doktrin hukum, yakni dengan menyangkal tuntutan dengan cara menolak unsur-unsur pertanggung jawaban atau melakukan pembelaan untuk membebaskan diri dari pertanggung jawaban, dengan mengajukan bukti bahwa yang dilakukan adalah pengaruh daya paksa.
Berbicara mengenai pembelaan, ada baiknya perawat menggunakan jasa penasehat hukum, sehingga yang sifatnya teknis pembelaan diserahkan kepadanya.
Pada perkara perdata dalam tuduhan civil malpractice dimana perawat digugat membayar ganti rugi sejumlah uang, yang dilakukan adalah mementahkan dalil-dalil penggugat, karena dalam peradilan perdata, pihak yang mendalilkan harus membuktikan di pengadilan, dengan perkataan lain pasien atau pengacaranya harus membuktikan  dalil sebagai dasar gugatan bahwa tergugat (perawat) bertanggung jawab atas derita (damage) yang dialami penggugat. Untuk membuktikan adanya civil malpractice tidaklah mudah, utamanya tidak diketemukannya fakta yang dapat berbicara sendiri (res ipsa loquitur), apalagi untuk membuktikan adanya tindakan menterlantarkan kewajiban (dereliction of duty) dan adanya hubungan langsung antara menterlantarkan kewajiban dengan adanya rusaknya kesehatan (damage), sedangkan yang harus membuktikan adalah orang-orang awam dibidang kesehatan dan hal inilah yang menguntungkan tenaga perawatan.
Taken from :My friend inspiration(berbagai sumber)
Dikutip dari : http://muhammadjabir.wordpress.com
Meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak-haknya merupakan salah satu indicator positif meningkatnya kesadaran hukum dalam masyarakat. Sisi negatifnya adalah adanya kecenderungan meningkatnya kasus tenaga kesehatan ataupun rumah sakit di somasi, diadukan atau bahkan dituntut pasien yang akibatnya seringkali membekas bahkan mencekam para tenaga kesehatan yang pada gilirannya akan mempengaruhi proses pelayanan kesehatan tenaga kesehatan dibelakang hari. Secara psikologis hal ini patut dipahami mengingat berabad-abad tenaga kesehatan telah menikmati kebebasan otonomi paternalistik yang asimitris kedudukannya dan secara tiba-tiba didudukkan dalam kesejajaran. Masalahnya tidak setiap upaya pelayanan kesehatan hasilnya selalu memuaskan semua pihak terutama pasien, yang pada gilirannya dengan mudah menimpakan beban kepada pasien bahwa telah terjadi malpraktek.
Dari definisi malpraktek “adalah kelalaian dari seseorang dokter atau perawat untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama”. (Valentin v. La Society de Bienfaisance Mutuelle de Los Angelos, California, 1956). Dari definisi tersebut malpraktek harus dibuktikan bahwa apakah benar telah terjadi kelalaian tenaga kesehatan dalam menerapkan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang ukurannya adalah lazim dipergunakan diwilayah tersebut. Andaikata akibat yang tidak diinginkan tersebut terjadi apakah bukan merupakan resiko yang melekat terhadap suatu tindakan medis tersebut (risk of treatment) karena perikatan dalam transaksi teraputik antara tenagakesehatan dengan pasien adalah perikatan/perjanjian jenis daya upaya (inspaning verbintenis) dan bukan perjanjian/perjanjian akan hasil (resultaa verbintenis).
Apabila tenaga tenaga kesehatan didakwa telah melakukan kesalahan profesi, hal ini bukanlah merupakan hal yang mudah bagi siapa saja yang tidak memahami profesi kesehatan dalam membuktikan ada dan tidaknya kesalahan.
Dalam hal tenaga kesehatan didakwa telah melakukan ciminal malpractice, harus dibuktikan apakah perbuatan tenaga kesehatan tersebut telah memenuhi unsur tidak pidanya yakni :
a. Apakah perbuatan (positif act atau negatif act) merupakan perbuatan yang tercela
b. Apakah perbuatan tersebut dilakukan dengan sikap batin (mens rea) yang salah (sengaja, ceroboh atau adanya kealpaan). Selanjutnya apabila tenaga perawatan dituduh telah melakukan kealpaan sehingga mengakibatkan pasien meninggal dunia, menderita luka, maka yang harus dibuktikan adalah adanya unsur perbuatan tercela (salah) yang dilakukan dengan sikap batin berupa alpa atau kurang hati-hati ataupun kurang praduga.
Dalam kasus atau gugatan adanya civil malpractice pembuktianya dapat dilakukan dengan dua cara yakni :

1. Cara langsung

Oleh Taylor membuktikan adanya kelalaian memakai tolok ukur adanya 4 D yakni :
  1. Duty (kewajiban)
Dalam hubungan perjanjian tenaga perawatan dengan pasien, tenaga perawatan haruslah bertindak berdasarkan
(1)   Adanya indikasi medis
(2)   Bertindak secara hati-hati dan teliti
(3)   Bekerja sesuai standar profesi
(4)   Sudah ada informed consent.
  1. Dereliction of Duty (penyimpangan dari kewajiban)
Jika seorang tenaga perawatan melakukan asuhan keperawatan menyimpang dari apa yang seharusnya atau tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan menurut standard profesinya, maka tenaga perawatan tersebut dapat dipersalahkan.
  1. Direct Causation (penyebab langsung)
  2. Damage (kerugian)
Tenaga perawatan untuk dapat dipersalahkan haruslah ada hubungan kausal (langsung) antara penyebab (causal) dan kerugian (damage) yang diderita oleh karenanya dan tidak ada peristiwa atau tindakan sela diantaranya., dan hal ini haruslah dibuktikan dengan jelas. Hasil (outcome) negatif tidak dapat sebagai dasar menyalahkan tenaga perawatan.
Sebagai adagium dalam ilmu pengetahuan hukum, maka pembuktiannya adanya kesalahan dibebankan/harus diberikan oleh si penggugat (pasien).

2. Cara tidak langsung

Cara tidak langsung merupakan cara pembuktian yang mudah bagi
pasien, yakni dengan mengajukan fakta-fakta yang diderita olehnya
sebagai hasil layanan perawatan (doktrin res ipsa loquitur).
Doktrin res ipsa loquitur dapat diterapkan apabila fakta-fakta yang ada memenuhi kriteria:
a. Fakta tidak mungkin ada/terjadi apabila tenaga perawatan tidak lalai
b. Fakta itu terjadi memang berada dalam tanggung jawab tenaga perawatan
c. Fakta itu terjadi tanpa ada kontribusi dari pasien dengan perkataan lain tidak ada contributory negligence.
gugatan pasien .
Upaya pencegahan malpraktek :
1. Upaya pencegahan malpraktek dalam pelayanan kesehatan
Dengan adanya kecenderungan masyarakat untuk menggugat tenaga medis karena adanya malpraktek diharapkan tenaga dalam menjalankan tugasnya selalu bertindak hati-hati, yakni:
a. Tidak menjanjikan atau memberi garansi akan keberhasilan upayanya, karena perjanjian berbentuk daya upaya (inspaning verbintenis) bukan perjanjian akan berhasil (resultaat verbintenis).
b. Sebelum melakukan intervensi agar selalu dilakukan informed consent.
c. Mencatat semua tindakan yang dilakukan dalam rekam medis.
d. Apabila terjadi keragu-raguan, konsultasikan kepada senior atau dokter.
e. Memperlakukan pasien secara manusiawi dengan memperhatikan segala kebutuhannya.
f. Menjalin komunikasi yang baik dengan pasien, keluarga dan masyarakat sekitarnya.
2. Upaya menghadapi tuntutan hukum
Apabila upaya kesehatan yang dilakukan kepada pasien tidak memuaskan sehingga perawat menghadapi tuntutan hukum, maka tenaga kesehatan seharusnyalah bersifat pasif dan pasien atau keluarganyalah yang aktif membuktikan kelalaian tenaga kesehatan.
Apabila tuduhan kepada kesehatan merupakan criminal malpractice, maka tenaga kesehatan dapat melakukan :
a. Informal defence, dengan mengajukan bukti untuk menangkis/ menyangkal bahwa tuduhan yang diajukan tidak berdasar atau tidak menunjuk pada doktrin-doktrin yang ada, misalnya perawat mengajukan bukti bahwa yang terjadi bukan disengaja, akan tetapi merupakan risiko medik (risk of treatment), atau mengajukan alasan bahwa dirinya tidak mempunyai sikap batin (men rea) sebagaimana disyaratkan dalam perumusan delik yang dituduhkan.
b. Formal/legal defence, yakni melakukan pembelaan dengan mengajukan atau menunjuk pada doktrin-doktrin hukum, yakni dengan menyangkal tuntutan dengan cara menolak unsur-unsur pertanggung jawaban atau melakukan pembelaan untuk membebaskan diri dari pertanggung jawaban, dengan mengajukan bukti bahwa yang dilakukan adalah pengaruh daya paksa.
Berbicara mengenai pembelaan, ada baiknya perawat menggunakan jasa penasehat hukum, sehingga yang sifatnya teknis pembelaan diserahkan kepadanya.
Pada perkara perdata dalam tuduhan civil malpractice dimana perawat digugat membayar ganti rugi sejumlah uang, yang dilakukan adalah mementahkan dalil-dalil penggugat, karena dalam peradilan perdata, pihak yang mendalilkan harus membuktikan di pengadilan, dengan perkataan lain pasien atau pengacaranya harus membuktikan  dalil sebagai dasar gugatan bahwa tergugat (perawat) bertanggung jawab atas derita (damage) yang dialami penggugat. Untuk membuktikan adanya civil malpractice tidaklah mudah, utamanya tidak diketemukannya fakta yang dapat berbicara sendiri (res ipsa loquitur), apalagi untuk membuktikan adanya tindakan menterlantarkan kewajiban (dereliction of duty) dan adanya hubungan langsung antara menterlantarkan kewajiban dengan adanya rusaknya kesehatan (damage), sedangkan yang harus membuktikan adalah orang-orang awam dibidang kesehatan dan hal inilah yang menguntungkan tenaga perawatan.
Taken from :My friend inspiration(berbagai sumber)
Dikutip dari : http://muhammadjabir.wordpress.com

transplantasi organ


TRANSPLANTASI



Teknik transplantasi, dimungkinkan untuk memindahkan suatu organ atau jaringan tubuh manusia yang masih berfungsi baik, baik dari orang yang masih hidup maupun yang sudah meninggal, ke tubuh manusia lain.
Dalam penyembuhan suatu penyakit, adakalanya transpalntasi tidak dapat dihindari dalam menyelamatkan nyawa si penderita. Dengan keberhasilan teknik transplantasi dalam usaha penyembuhan suatu penyakit dan dengan meningkatnya keterampilan dokter – dokter dalam melakukan transplantasi, upaya transplantasi mulai diminati oleh para penderita dalam upaya penyembuhan yang cepat dan tuntas.
Untuk mengembangkan transplantasi sebagai salah satu cara penembuhan suatu penyakit tidak dapat bagitu saja diterima masyarakat luas. Pertimbangan etik, moral, agama, hokum, atau social budaya ikut mempengaruhinya.


Pengertian Transplantasi
Transplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ manusia tertentu dari suatu tempat ke tempat lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain dengan persyaratan dan kondisi tertentu.
Transplantasi ditinjau dari sudut si penerima, dapat dibedakan menjadi:
1. Autotransplantasi, yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh orang itu sendiri.
2. Homotransplantasi, yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh orang lain.
3. Heterotransplantasi, yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ dari suatu spesies ke tubuh spesies lainnya.

Ada dua komponen penting yang mendasari tindakan transplantasi, yaitu :
1. Eksplantasi, yaitu usaha mengambil jaringan atau organ manusia yang hidup atau yang sudah meninggal.
2. Implantasi, yaitu usaha menempatkan jaringan atau organ tubuh tersebut kepada bagian tubuh sendiri atau tubuh orang lain.
Disamping itu, ada dua komponen penting yang menunjang keberhasilan tindakan transplantasi, yaitu:
1. Adaptasi donasi, yaitu usaha dan kemampuan menyesuaikan diri orang hidup yang diambil jaringan atau organ tubuhnya, secara biologis dan psikis, untuk hidup dengan kekurangan jaringan / organ.
2. Adaptasi resepien, yaitu usaha dan kemampuan diri dari penerima jaringan / organ tubuh baru sehingga tubuhnya dapat menerima atau menolak jaringan / organ tersebut, untuk berfungsi baik, mengganti yang sudah tidak dapat berfungsi lagi.

Sejarah dan Perkembangan Transplantasi
Tahun 600 SM di India, Susruta telah melakuakan transpalantasi kulit. Semantara jaman Renaissance, seorang ahli bedah dari Itali bernama Gaspare Tagliacozzi juga telah melakukan hal yang sama.
Diduga John Hunter ( 1728 – 1793 ) adalah pioneer bedah eksperimental, termasuk bedah transplantasi. Dia mampu membuat criteria teknik bedah untuk menghasilkan suatu jaringan trnsplantasi yang tumbuh di tempat baru. Akan tetapi sistim golongan darah dan sistim histokompatibilitas yang erat hubungannya dengan reaksi terhadap transplantasi belum ditemukan.
Pada abad ke – 20, Wiener dan Landsteiner menyokong perkembangan transplantasi dengan menemukan golongan darah system ABO dan system Rhesus. Saat ini perkembangan ilmu kekebalan tubuh makin berperan dalam keberhasilan tindakan transplantasi.
Perkembangan teknologi kedokteran terus meningkat searah dengan perkembangan teknik transplantasi. Ilmu transplantasi modern makin berkembeng dengan ditemukannya metode – metode pencangkokan, seperti :
a. Pencangkokkan arteria mammaria interna di dalam operasi lintas koroner olah Dr. George E. Green.
b. Pencangkokkan jantung, dari jantung kera kepada manusia oleh Dr. Cristian Bernhard, walaupun resepiennya kemudian meninggal dalam waktu 18 hari.
c. Pencakokkan sel – sel substansia nigra dari bayi yang meninggal ke penderita Parkinson oleh Dr. Andreas Bjornklund.

Masalah Etik dan Moral dalam Transplantasi
Beberapa pihak yang ikut terlibat dalam usaha transplantasi adalah (a) donor hidup, (b) jenazah dan donor mati, (c) keluarga dan ahli waris, (d) resepien, (e) dokter dan pelaksana lain, dan (f) masyarakat. Hubungan pihak – pihak itu dengan masalah etik dan moral dalam transplantasi akan dibicarakan dalam uraian dibawah ini.


a. Donor Hidup
Adalah orang yang memberikan jaringan / organnya kepada orang lain ( resepien ). Sebelum memutuskan untuk menjadi donor, seseorang harus mengetahui dan mengerti resiko yang dihadapi, baik resiko di bidang medis, pembedahan, maupun resiko untuk kehidupannya lebih lanjut sebagai kekurangan jaringan / organ yang telah dipindahkan. Disamping itu, untuk menjadi donor, sesorang tidak boleh mengalami tekanan psikologis. Hubungan psikis dan omosi harus sudah dipikirkan oleh donor hidup tersebut untuk mencegah timbulnya masalah.


b. Jenazah dan donor mati
Adalah orang yang semasa hidupnya telah mengizinkan atau berniat dengan sungguh – sungguh untuk memberikan jaringan / organ tubuhnya kepada yang memerlukan apabila ia telah meninggal kapan seorang donor itu dapat dikatakan meninggal secara wajar, dan apabila sebelum meninggal, donor itu sakit, sudah sejauh mana pertolongan dari dokter yang merawatnya. Semua itu untuk mencegah adanya tuduhan dari keluarga donor atau pihak lain bahwa tim pelaksana transplantasi telah melakukan upaya mempercepat kematian seseorang hanya untuk mengejar organ yang akan ditransplantasikan


c. Keluarga donor dan ahli waris
Kesepakatan keluarga donor dan resipien sangat diperlukan untuk menciptakan saling pengertian dan menghindari konflik semaksimal mungkin atau pun tekanan psikis dan emosi di kemudian hari. Dari keluarga resepien sebenarnya hanya dituntut suatu penghargaan kepada donor dan keluarganya dengan tulus. Alangkah baiknya apabila dibuat suatu ketentuan untuk mencegah tinmulnya rasa tidak puas kedua belah pihak.

d. Resipien
Adalah orang yang menerima jaringan / organ orang lain. Pada dasarnya, seorang penderita mempunyai hak untuk mendapatkan perawatan yang dapat memperpanjang hidup atau meringankan penderitaannya. Seorang resepien harus benar – benar mengerti semua hal yang dijelaskan oleh tim pelaksana transplantasi. Melalui tindakan transplantasi diharapkan dapat memberikan nilai yang besar bagi kehidupan resepien. Akan tetapi, ia harus menyadari bahwa hasil transplantasi terbatas dan ada kemungkinan gagal. Juga perlu didasari bahwa jika ia menerima untuk transplantasi berarti ia dalam percobaan yang sangat berguna bagi kepentingan orang banyak di masa yang akan datang.

e. Dokter dan tenaga pelaksana lain
Untuk melakukan suatu transplantasi, tim pelaksana harus mendapat parsetujuan dari donor, resepien, maupun keluarga kedua belah pihak. Ia wajib menerangkan hal – hal yang mungkin akan terjadi setelah dilakukan transplantasi sehingga gangguan psikologis dan emosi di kemudian hari dapat dihindarkan. Tnaggung jawab tim pelaksana adalah menolong pasien dan mengembangkan ilmu pengetahuan untuk umat manusia. Dengan demikian, dalam melaksanakan tugas, tim pelaksana hendaknya tidak dipengaruhi oleh pertimbangan – pertimbangan kepentingan pribadi.


f. Masyarakat
Secara tidak sengaja masyarakat turut menentukan perkembangan transplantasi. Kerjasama tim pelaksana dengan cara cendekiawan, pemuka masyarakat, atau pemuka agama diperlukan unutk mendidik masyarakat agar lebih memahami maksud dan tujuan luhur usaha transplantasi. Dengan adanya pengertian ini kemungkinan penyediaan organ yang segera diperlikan, atas tujuan luhur, akan dapat diperoleh.

Transplantasi Ditinjau dari Aspek Hukum

Pada saat ini peraturan perundang – undangan yang ada adalah Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1981, tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia. Pokok – poko peraturan tersebut, adalah

Pasal 10
Transplantasi alat unutk jaringna tubuh manusia dilakukan dengan memperhatikan ketentuan – ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 2 Huruf a dan Huruf b, yaitu harus dengan persetujuan tertulis penderita dan / keluarganya yang trdekat setelah penderita meninggal dunia.


Pasal 14
Pengambilan alat atau jaringan tubuh manusia untuk keperluan transplantasi atau bank mata dari korban kecelakaan yang meninggal dunia, dilakukan dengan pernyataan tertulis keluarga terdekat.


Pasal 15
Sebelum persetujuan tentang transplantasi alat dan jaringan tubuh manusia diberikan oleh calon donor hidup, calon donor yang bersngkutan terlebih dahulu diberitahu oleh dokter yang merawatnya, termasuk dokter konsultan mengenai sifat operasi, akibat – akibat dan kemungkinan – kemungkinan yang dapat terjadi. Dokter yang merawatnya harus yakin benar bahwa calon donor yang bersangkutan telah menyadari sepenuhnya arti dari pemberitahuan tersebut.

Pasal 16
Donor atau keluarga donor yang meninggal dunia tidak berhak atas suatu kompensasi material apapun sebagai imbalan transaplantasi.

Pasal 17
Dilarang memperjual – belikan alat atau jaringan tubuh manusia.


Pasal 18
Dilarang mengirim dan menerima alat dan jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk ked an dari luar negri

Dikutip dari:
ETIKA KEDOKTERAN dan HUKUM KESEHATAN. 1999. Jakarta:EGC
http://id.wikipedia.org/wiki/Transplantasi_organ
http://www.radarsulteng.com/berita/index.asp?Berita=utama&id=45631
http://konsultasi.wordpress.com/2007/01/13/transplantasi-organ-2/
http://www.percikaniman.org/tanya_jawab_aam.php?cID=11